Penanganan Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Yayasan Tipari kembali Dipertanyakan

Minggu, 22 Mei 2022 21:52 WITA

Card image

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWRI  - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari kembali dipertanyakan.

Padahal penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat telah berlangsung berbulan-bulan.

"Hingga kini sudah menjelang akhir bulan Mei 2022, berarti sudah jelang 5 bulan proses hukumnya berlangsung," ucap Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Minggu (22/5/2022).

Ia mengatakan, Yayasan Tipari yang diketuai oleh Ny.Beatrix Msen yang juga adalah istri Bupati Sorong Selatan diduga telah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Jumlahnya cukup besar dan diperkirakan mencapai Rp7 miliar untuk pengembangan kegiatan pembangunan infrastruktur dan proses belajar dari Universitas Werisar di Teminabuan.

Namun hingga saat ini diduga kampus universitas swasta tersebut belum resmi berdiri di Teminabuan. Konon baru ada tiang-tiang saja, sehingga menjadi pertanyaan dari banyak warga masyarakat tentang di mana gerangan para mahasiswa melakukan proses perkuliahannya.

Sesuai perkembangan yang ada tuturnya, LP3BH Manokwari mengetahui bahwa baik Syamsuddin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan) selaku pembina Yayasan Tipari maupun istrinya selaku Ketua Yayasan tersebut telah diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat, Senin (6/12/2021) silam di Markas Polda Papua Barat.

Sayangnya, sepeninggal pemeriksaan Bupati dan first lady-nya tersebut terkesan seperti proses penyelidikan perkara tersebut seperti "sepi" dan nyaris macam "dipetieskan". 

Oleh sebab itu, demi kepentingan penegakan hukum berdasarkan amanat UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu konsisten dalam menyelesaikan tahapan proses hukum perkara ini.

"Hal tersebut demi terpenuhinya perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat di Bumi Sorong Selatan dan Tanah Papua secara umum," ujarnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya