Penanganan Dugaan Korupsi Pengurusan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banten Ditingkatkan

Rabu, 28 September 2022 22:10 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak umumkan Penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bergulir, Rabu (28/09/2022) ( Foto : Hms Kejati Banten)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BANTEN - Penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus bergulir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bahkan menyatakan jika penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pada hari ini penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," terangnya, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, dalam perkara ini melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah. Modusnya adalah calo tanah memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN.

"Uang tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah 
Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar," bebernya.

Hasil penyelidikan, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya Tim Penyidik secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara," kata Kajati. (as)


Komentar

Berita Lainnya