Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Bui

Kamis, 07 Desember 2023 15:47 WITA

Card image

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Ist)

Males Baca?

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim Tipikor juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya