Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Yaleka Maro

Kamis, 11 Agustus 2022 15:29 WITA

Card image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu, (kiri) saat gelar Jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Yaleka Maro Papua di Kabupaten Mappi tahun 2014 sampai dengan tahun  2017. 

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).

"Sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu, Kamis (11/8/2022).

Ia lalu mengungkapkan kasus ini berawal ketika LS menyampaikan kepada TT untuk menjalin kerja sama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

Seiring berjalannya waktu, pihak Pemda menyetujui kerja sama sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Di mana sesuai kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke.

"Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya