Polisi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Teluk Bintuni dengan Restorative Justice

Jumat, 29 Juli 2022 17:54 WITA

Card image

Yance Dasnarebo Pengacara PN (Kaos Merah) saat diwawancarai wartawan, Jumat (29/7/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, TELUK BINTUNI - Kuasa hukum Pius E Nafurbenan, Yance Dasnarebo mengapresiasi Polres Teluk Bintuni karena menyelesaikan persoalan kliennya dengan cara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).

"Kami dari LBH Gerimis mengapresiasi penyidik Polres Teluk Bintuni yang telah menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice," ujarnya kepada MCWNEWS, Jumat (29/7/2022).

Yance dengan didampingi rekannya Nueva Raiwaki menambahkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni.

Hal ini lantaran telah membuka ruang untuk kliennya yang merupakan pensiunan guru, sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.

Sebelumnya atas dugaan pencemaran nama baik, Bupati Teluk Bintuni melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan melaporkan Pius E Nafurbenan ke Polres Teluk Bintuni dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/49/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.

Namun kasus tersebut dihentikan oleh polisi dengan cara RJ. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perseteruan ini melalui surat pernyataan bermaterai 10.000, yang ditandatangani Petrus Kasihiw (pelapor) dan Pius E Nafurbenan (terlapor).

Proses damai disaksikan oleh saksi serta kuasa hukum dari kedua belah pihak berlangsung di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni, Kamis (28/7/2022). (hs)


Komentar

Berita Lainnya