Polres Toraja Utara Ciduk Pria Pengedar Narkoba

Rabu, 19 April 2023 14:56 WITA

Card image

Pria berinisial RHN alias RY diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (19/4/2023). (Foto: Saldi/ mcw)

Males Baca?

 

RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan pria berinisial RHN alias RY (44). Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (15/4/2023) malam.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia menerangkan, pelaku diciduk saat berada di wilayah Kelurahan Rantepap, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Dikatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Rantepao, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka," terang Kasatresnarkoba, Rabu (19/4/2023).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik klip bening kosong, beberapa alat isap sabu, serta 2 unit handphone merk OPPO A9 dan Nokia 230.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," beber Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada Masyarakat, Iptu Syahrul Rajabia berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.

"Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas," ujarnya.

Reporter: Saldi
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya