KPK Geledah Balai Kota Bandung Terkait Kasus Suap Proyek Smart City, Ini Hasilnya 

Rabu, 19 April 2023 00:02 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Selasa, (18/4/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (17/4/2023). Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dishub Kota Bandung serta Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap proyek smart city Kota Bandung yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM). Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari Tersangka YM dkk," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.

Atas perbuatannya, Beny, Sony, dan Andreas disangka sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul disangka sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter: Satrio
Editor: Ady
 


Komentar

Berita Lainnya