KPK Sita Aset Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah di Jayapura dan Sentani

Selasa, 18 April 2023 21:54 WITA

Card image

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat tiba di gedung KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura dan Sentani. Aset itu senilai Rp10 miliar berupa mobil, homestay, hingga rumah tinggal.

"Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih," sambungnya.

KPK sedang melacak aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak lainnya yang diduga hasil korupsi. KPK berjanji akan mengejar aset hasil korupsi Ricky Pagawak dalam rangka memulihkan keuangan negara.

"Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari Tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya