Pungli Pencari Kerja, Oknum Pemkab Badung Mulai Diadili

Jumat, 22 Maret 2024 16:25 WITA

Card image

I Putu Suarya alias Putu Balik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (22/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (22/3). Terdakwa dalam kasus ini adalah I Putu Suarya alias Putu Balik, seorang ASN di Pemkab Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, Cinta Dwi Santoso Cangi, dan Lintang Jendro Rahmadita mendakwa Putu Balik dengan pasal tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pungli.

JPU mengatakan, "Terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemkab Badung untuk melakukan Pungutan kepada masyarakat saat penerimaan pegawai non ASN."

Putu Balik didakwa dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 5 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan nota keberatan.

Berdasarkan dakwaan JPU, Putu Balik menerima uang dari beberapa orang yang ingin diterima sebagai pegawai non ASN di Pemkab Badung.

Uang tersebut diterima dalam bentuk tunai dan transfer bank dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Putu Balik menjanjikan kepada para korbannya bahwa mereka akan diterima sebagai pegawai non ASN setelah menyerahkan uang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN dan terkait dengan proses penerimaan pegawai non ASN yang sering kali diwarnai dengan praktik pungli.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya