Rafael Alun Kembali Hadapi Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin, 08 Januari 2024 10:22 WITA

Card image

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Senin (8/1/2024). Rafael Alun bakal divonis atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedianya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengagendakan sidang putusan untuk Rafael Alun pada Kamis, (4/1/2024), lalu. Namun, sidang ditunda karena Majelis Hakim menyatakan belum selesai merampungkan analisis serta pertimbangannya.

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (4/1/2024), lalu.

"(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya