Ramai-ramai Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Soroti Efek Jera Kasus Korupsi

Kamis, 08 September 2022 10:25 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, (Foto: ist)

Males Baca?

"Selain dihukum tinggi, maka ditambah pencabutan hak untuk mendapatkan pengurangan, itu harus kita dorong," ujar Boyamin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga diminta tegas untuk memberikan tuntutan ke depannya. Tuntutan dan dua lembaga penegak hukum itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.

"Sehingga nanti hakim mengabulkan hukuman tinggi dan juga mencabut hak-hak untuk mendapatkan pengurangan," tutur Boyamin.

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.

"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis.

Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya