Rekening Diblokir Sepihak, PT IBM Gugat Bank Mandiri

Kamis, 27 April 2023 10:02 WITA

Card image

Pengacara Togar Situmorang usai persidangan. (Kiri). Rabu (26/4/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Advokat nasional berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali menyatakan tau betul pihak yang bisa memblokir menurut Undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim, serta pejabat pajak serta wajib permintaan pemblokiran perlu izin Pimpinan Bank Indonesia.

Bacaleg DPR RI Dapil 1 Jakarta Timur dari Partai Demokrat ini engungkapkan, keputusan pemblokiran tidak dapat dilakukan sewenang wenang pihak bank, jika tidak ada putusan persidangan secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata. 

Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika Bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata). Dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.

"PT. Indo Bali Makmur Jaya yang merasa dirugikan juga akan mengambil Langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK),” tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMED,CLA.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya