Resmikan Rumah RJ, Kejari Biak Numfor Hentikan Perkara Penganiayaan

Jumat, 28 Oktober 2022 12:34 WITA

Card image

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (28/10/2022). Foto: agung/mcwnews

Males Baca?

"Hadir pula Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfor S Ronsumbre, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Mananwir (tokoh adat) Keret Rumaropen," bebernya.

Dalam sambutannya, Wakajati Papua menyampaikan tujuan dibentuknya rumah RJ adalah sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.

Menurutnya, kehadiran rumah Restorative Justice diharapakan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

"Serta dapat sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wakajati Papua juga mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor atas dukungannya dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.

(Agung Widodo)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya