Restorative Justice: Pelaku Penganiayaan dan Pencurian di Teluk Bintuni Lolos dari Jeratan Hukum

Selasa, 08 Agustus 2023 19:36 WITA

Card image

Kasi intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, saat wawancara dengan awak media, Selasa (8/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?


Sementara itu untuk kasus tersangka penganiayaan SAB, pengajuan dilakukan Selasa (18/7/2023), dimana Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum Dr Fadil Zumhana juga menyetujui permohonan RJ. Pengajuan permohonan ini  difasilitasi oleh Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar kepada JAM Pidum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini mirip dengan dua tersangka lainnya, dengan tambahan, tersangka belum pernah dihukum dan melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara atas perbuatan tersangka, tidak lebih dari 5  tahun. Tambahan lainnya adalah pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespons positif.


Reporter: Haiser
Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya