Rugikan Negara Rp120 Miliar, Ini Cara Main 3 Tersangka Eks Pegawai Bank Papua Enarotali

Selasa, 01 Agustus 2023 21:19 WITA

Card image

Tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani, hendak naik ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Abepura, Jayapura, Selasa (1/8/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo membeberkan peran tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani yang merugikan negara hingga Rp120 miliar. 

Sutrisno menjelaskan dalam perkara itu tiga orang yang dijadikan tersangka yakni RLL selaku Kepala Cabang, P dan AWI selaku bagian Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali 2016-2017.

Mantan Kajari Mimika ini menyebutkan peran RLL dalam perkara itu yakni menandatangani 47 kredit KMK - Konstruksi saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Tahun 2016 dan Kepala cabang Bank Papua Enarotani tahun 2016.

"RLL menandatangani 47 kredit KMK -Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," jelasnya.

Sementara AWI dan S, kata Sutrisno, berperan untuk menyusun laporan pembahasan kredit. 

"Selaku analis kredit, kedua tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit Modal Kerja Konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," terangnya. 

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan, ketiga orang tersangka akan dilakukan penahan di Rutan kelas IIA Bepura selama 20 hari, terhitung sejak hari ini 1 Agustus 2023

Para tersangka disangkakan pasal  pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya