Korupsi Proyek APBD, Sekwan Papua Barat Jadi Tersangka
Minggu, 26 Mei 2024 16:55 WITA
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat, FM, tersangka dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021, saat digiring petugas, Kamis (27/7/2023). (Foto: Penkum Kejati Papua Barat)
Males Baca?MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat, FM sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021.
Sebelumnya FM menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari pukul 11.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
"FM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar yang diwakilkan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abu Hasbullah, Kamis (27/7/2023).
FM diduga mengerjakan 7 proyek dari dana APBD Perubahan Tahun 2021 yang dia kerjakan di Tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga.
"FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera," kata Aspidsus Kejati Papua Barat.
Baca juga:
Dilimpahkan ke Penuntut, Dua Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation SC Langsung Ditahan
Hasbullah juga membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FM, yang ditaksir mencapai Rp500 juta dari 7 proyek yang dikerjakan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM kita tahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat," urai Hasbullah.
Reporter: Haiser/Aris
Editor: Ady
Komentar