Raden Agung Libatkan Anak dalam Korupsi Belanja di PUPRKIM Bali

Kamis, 27 Juli 2023 20:33 WITA

Card image

Agung Rasen Sumarsetiono, mengenakan rompi tahanan warna orange usai diperiksa penyidik Kejati Bali, Kamis (27/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Raden Agung Sumarsetiono (60) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ia didakwa dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian negara sekitar Rp18 miliar lebih. 

Tak hanya itu, lelaki asal Madiun, Jawa Timur ini juga diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.

"Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa," kata Jaksa Sefran Haryadi di persidangan, Kamis (27/7/2023).

Di persidangan juga terungkap, terdakwa dalam menyediakan barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR/ UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain.

Di mana pada tahun 2018, dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp346.500.000.

Kemudian menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan jumlah keseluruhan Rp878.453.700. 

Selanjutnya pada tahun 2019, menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang  jasa senilai Rp687.146.000. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya