Raden Agung Libatkan Anak dalam Korupsi Belanja di PUPRKIM Bali

Kamis, 27 Juli 2023 20:33 WITA

Card image

Agung Rasen Sumarsetiono, mengenakan rompi tahanan warna orange usai diperiksa penyidik Kejati Bali, Kamis (27/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Raden Agung Sumarsetiono (60) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ia didakwa dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian negara sekitar Rp18 miliar lebih. 

Tak hanya itu, lelaki asal Madiun, Jawa Timur ini juga diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.

"Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa," kata Jaksa Sefran Haryadi di persidangan, Kamis (27/7/2023).

Di persidangan juga terungkap, terdakwa dalam menyediakan barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR/ UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain.

Di mana pada tahun 2018, dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp346.500.000.

Kemudian menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan jumlah keseluruhan Rp878.453.700. 

Selanjutnya pada tahun 2019, menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang  jasa senilai Rp687.146.000. 

{bbseparator}

Begitu juga pada tahun 2020 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Abhi Jaya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp1.548.569.300. 

Setelah itu menggunakan nama CV. Artha Utama Teknik untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1.392.213.500. 

Ada pula dengan menggunakan bendera CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang jasa jasa senilai Rp367.944.000. 

JPU menerangkan, nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq merupakan tugas dan tanggung jawab terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan.

Bahkan, terdakwa juga mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp5.220.826.500. Dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 itu, terdakwa diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Agung Sumarsetiono menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara cq keuangan daerah Provinsi Bali sebesar Rp18.354.209.094.  

Hal ini sebagaimana laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya