Perkuat Kolaborasi, KPK dan Kejagung RI Evaluasi Pelaksanaan PKS

Rabu, 26 Juli 2023 20:18 WITA

Card image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango hadir dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) antara KPK Kejaksaan Agung RI tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/7/2023). (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

BOGOR - Persamaan persepsi dibangun melalui komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan, dibarengi dengan evaluasi agar tujuan tercapai dan tepat sasaran. Dalam upaya pemberantasan korupsi, kesamaan pandangan seperti ini mutlak ada di antara penegak hukum agar sinergi tetap terjaga.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat hadir dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) antara KPK Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi menuturkan, KPK dan Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi selayaknya meningkatkan kolaborasi dan sinergitasnya. Tujuannya, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan, kewenangan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindak pidana korupsi.

“Kita bersama tentu menyadari, dinamika dan tren dalam perkembangan hukum khususnya tindak pidana korupsi tiada hentinya. Modus-modus baru bermunculan seiring dengan perkembangan pada berbagai bidang yang menyebabkan hambatan yang bersifat teknis maupun nonteknis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam mengantisipasi setiap permasalahan yang ada,” papar Nawawi, Rabu (26/7/2023) di Bogor.

Dalam upaya penindakan, Nawawi menekankan harus adanya pertanggungjawaban terhadap setiap perkara yang telah memenuhi kecukupan alat bukti. Selain itu, penegak hukum juga perlu berupaya maksimal agar kerugian negara dapat dikembalikan sebanyak mungkin.

 “Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat, aparat penegak hukum tidak maksimal dalam _asset recovery_,” harap Nawawi.

Sebelumnya Wakil Jaksa Agung RI Sunarta memaparkan, peningkatan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI dan KPK perlu terus dijalin, khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sunarta pun mengapresiasi evaluasi pelaksanaan PKS ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat, dan keinginan bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi. Ini sekaligus sebagai pembuktian bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk perkara tindak pidana pencucian uang.

“Kegiatan ini menjadi bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang kerja sama Kejaksaan RI dan KPK. Harapannya dengan evaluasi ini pelaksanaannya terus memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi, serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Sunarta.

Dengan adanya evaluasi pelaksanaan PKS ini, tambah Sunarta, diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari _case management system_ (CMS) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya