Terseret Kasus IUP Antam, Dua Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Selasa, 25 Juli 2023 09:18 WITA

Card image

Digiring petugas para tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7/2023). (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua orang tersebut yakni SM, Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Usai melakukan penetapan sebagai tersangka, tim penyidik menitipkan tersangka SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,

"Dititip sementara, untuk selanjutnya penahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (25/7/2023).

Dari hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama.

Serta beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya).

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya