Kejati Sulsel Selidiki Keterlibatan Mafia Tanah dalam Pengadaan Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng

Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/7/2023). (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

MAKASSAR  - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyidikan dugaan kasus mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan karena Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi, Jumat (21/7/2023).

Kasus ini bermula ketika Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) membangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo pada tahun 2015.

Untuk kepentingan pembangunan Bendungan, Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan bendungan.

Di sana lahan atau tanah masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo. Sehingga diperlukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 28 Mei 2019, kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019.

Tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya