Penanganan Korupsi CPO Masih Berjalan, Kejagung kembali Periksa 17 Saksi

Selasa, 18 Juli 2023 21:39 WITA

Card image

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di 7 lokasi, Selasa (18/7/2023). (Foto: Dok.Puspenkum/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bergulir. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di 7 lokasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh lokasi tersebut masing-masing Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau No. 10, Kota Medan.

Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.

Kemudian Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal. Dari jumlah tersebut, 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI," terangnya, Selasa (18/7/2023).

Seolah belum cukup, Kejagung selanjutnya menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (milik PT PAS) dan satu unit pesawat Cessna 560 XL (milik PT PAS).

Ditambahkan, tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya