Sidang Johannes Rettob Berlanjut, Dua Saksi Fakta Dihadirkan JPU
Rabu, 29 Mei 2024 09:47 WITA
Sidang lanjutan Johannes Rettob di PN Jayapura, dua saksi dihadirkan, Jumat (7/7/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang kasus Pengadaan dan Pengelolaan Pesawat dan Helikopter milik Pemda Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika non aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura. Jumat (7/7/2023).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH tersebut dimulai sejak pukul 10. 28 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Pj Sekda Mimika Petrus Yumte dan Inspektorat Mimika Sihol Parlingotan.
Majelis hakim setelah membuka sidang tersebut langsung menskor jalannya persidangan lantaran waktu mendekati sholat Jumat. Persidangan dimulai kembali sekitar pukul 14. 10 WIT, dengan pemeriksaan saksi fakta Pj Sekda Mimika Petrus Yumte.
Pemeriksaan terhadap saksi Petrus Yumte cukup lama. Pantauan pemeriksaan selesai hingga pukul 15. 39 WIT.
Dalam keterangannya, Petrus Yumte mengatakan tidak ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan Helikopter Airbus yang merupakan milik Pemkab Mimika.
"Jadi, pada tahun anggaran 2015 - 2016 dilakukan pemeriksaan dari BPK RI dan tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter airbus," kata Petrus Yumte saat ditanya majelis hakim, Linn Carol Hamadi.
Diakui Petrus, pihaknya yang saat itu menjabat Ketua BPKAD Kabupaten Mimika Periode 2015 - 2017 bersama tiga pihak melakukan pemeriksaan pesawat di Singapura. Dan hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakuinya turut serta.
"Kami dan Bupati serta beberapa pihak ke Singapura untuk melihat pesawat," kata Petrus menjawab pertanyaan hakim ketua Thobias Benggian, SH.
Komentar