Sidang Johannes Rettob Berlanjut, Dua Saksi Fakta Dihadirkan JPU

Jumat, 07 Juli 2023 20:59 WITA

Card image

Sidang lanjutan Johannes Rettob di PN Jayapura, dua saksi dihadirkan, Jumat (7/7/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

 

JAYAPURA  - Sidang kasus Pengadaan dan Pengelolaan Pesawat dan Helikopter milik Pemda Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika non aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura. Jumat (7/7/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH tersebut dimulai sejak pukul 10. 28 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Pj Sekda Mimika Petrus Yumte dan Inspektorat Mimika Sihol Parlingotan.

Majelis hakim setelah membuka sidang tersebut langsung menskor jalannya persidangan lantaran waktu mendekati sholat Jumat. Persidangan dimulai kembali sekitar pukul 14. 10 WIT, dengan pemeriksaan saksi fakta Pj Sekda Mimika Petrus Yumte.

Pemeriksaan terhadap saksi Petrus Yumte cukup lama. Pantauan pemeriksaan selesai hingga pukul 15. 39 WIT. 

Dalam keterangannya, Petrus Yumte mengatakan tidak ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan Helikopter Airbus yang merupakan milik Pemkab Mimika. 

"Jadi, pada tahun anggaran 2015 - 2016 dilakukan pemeriksaan dari BPK RI dan tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter airbus," kata Petrus Yumte saat ditanya majelis hakim, Linn Carol Hamadi.

Diakui Petrus, pihaknya yang saat itu menjabat Ketua BPKAD Kabupaten Mimika Periode 2015 - 2017 bersama tiga pihak melakukan pemeriksaan pesawat di Singapura. Dan hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakuinya turut serta.

"Kami dan Bupati serta beberapa pihak ke Singapura untuk melihat pesawat," kata Petrus menjawab pertanyaan hakim ketua Thobias Benggian, SH.

{bbseparator}

"Ya Bupati Eltinus Omaleng,"jawab Petrus saat ditanya Bupati siapa oleh hakim.

Dikatakan, pesawat dan helikopter tersebut merupakan aset Pemda dan digunakan untuk melayani masyarakat di wilayah Pelosok di Kabupaten Mimika.

"Pagu anggaran Dinas Perhubungan 2015 untuk pengadaan dianggarkan Rp85 Miliar. Pesawat dan helikopter ini merupakan aset Pemkab Mimika. Jadi itu akan digunakan untuk melayani masyarakat dipelosok, karena sekitar 40 persen Kabupaten Mimika distriknya ada di pedalaman," katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Mimika Sihol Parlingotan menjelaskan terkait pemeriksaan BPK atas proyek pembelian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika. Dalam keterangannya, Sihol mengungkapkan bahwa BPK menemukan temuan atas kasus tersebut, sebesar Rp21 Miliar. Namun terkait sewa menyewa antara Pemda Mimika dan Asia One Air.

Tim pengacara Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode dalam keterangannya menyebutkan jika keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

"Untuk saksi Inspektorat, itu dia hanya menjelaskan temuan BPK atas Rp21 Miliar. Terkuak Itu adalah kekurangan bayar antara Pemda Mimika dan Asian One Air. Ada perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak. Dan berlaku selama 5 tahun dari 2022 - 2026. Sehingga belum jatuh tempo," kata Iwan.

Sehingga, karena  kasus ini sebetulnya adalah perdata atas temuan BPK tersebut, dengan adanya perjanjian hutang piutang.

"Dan ini belum jatuh tempo, masih ada waktu, dan kalau Jaksa mengatakan ini kekurangan bayar maka kasus ini harusnya sudah gugur. Karena sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak untuk pembayaran bertahap sampai lunas di 2026. Dan realisasinya pihak Asian One Air sudah membayar cicil sekitar Rp2 miliar lebih," jelasnya.

"Jadi kedua saksi yang dihadirkan Jaksa, kami sampaikan ini meringankan untuk bapak Johannes Rettob, apalagi saksi-saksi sebelumnya," pungkasnya.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya