Sidang Johannes Rettob Berlanjut, Dua Saksi Fakta Dihadirkan JPU

Jumat, 07 Juli 2023 20:59 WITA

Card image

Sidang lanjutan Johannes Rettob di PN Jayapura, dua saksi dihadirkan, Jumat (7/7/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

"Ya Bupati Eltinus Omaleng,"jawab Petrus saat ditanya Bupati siapa oleh hakim.

Dikatakan, pesawat dan helikopter tersebut merupakan aset Pemda dan digunakan untuk melayani masyarakat di wilayah Pelosok di Kabupaten Mimika.

"Pagu anggaran Dinas Perhubungan 2015 untuk pengadaan dianggarkan Rp85 Miliar. Pesawat dan helikopter ini merupakan aset Pemkab Mimika. Jadi itu akan digunakan untuk melayani masyarakat dipelosok, karena sekitar 40 persen Kabupaten Mimika distriknya ada di pedalaman," katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Mimika Sihol Parlingotan menjelaskan terkait pemeriksaan BPK atas proyek pembelian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika. Dalam keterangannya, Sihol mengungkapkan bahwa BPK menemukan temuan atas kasus tersebut, sebesar Rp21 Miliar. Namun terkait sewa menyewa antara Pemda Mimika dan Asia One Air.

Tim pengacara Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode dalam keterangannya menyebutkan jika keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

"Untuk saksi Inspektorat, itu dia hanya menjelaskan temuan BPK atas Rp21 Miliar. Terkuak Itu adalah kekurangan bayar antara Pemda Mimika dan Asian One Air. Ada perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak. Dan berlaku selama 5 tahun dari 2022 - 2026. Sehingga belum jatuh tempo," kata Iwan.

Sehingga, karena  kasus ini sebetulnya adalah perdata atas temuan BPK tersebut, dengan adanya perjanjian hutang piutang.

"Dan ini belum jatuh tempo, masih ada waktu, dan kalau Jaksa mengatakan ini kekurangan bayar maka kasus ini harusnya sudah gugur. Karena sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak untuk pembayaran bertahap sampai lunas di 2026. Dan realisasinya pihak Asian One Air sudah membayar cicil sekitar Rp2 miliar lebih," jelasnya.

"Jadi kedua saksi yang dihadirkan Jaksa, kami sampaikan ini meringankan untuk bapak Johannes Rettob, apalagi saksi-saksi sebelumnya," pungkasnya.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya