Korupsi Tagihan Listrik, Mertua dan Menantu Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 16:40 WITA

Dua tersangka dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, saat digiring petugas, Selasa (11/7/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, melalui sistem Payment Point Online Bank di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pada 2013 sampai dengan 2020 tersebut yakni Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Untung Arifin adalah Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera.
Sedangkan tersangka Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Evolitera Envo Media.
"Tersangka Panji Agus adalah menantu dari tersangka Untung Arifin," terang Sumedana, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data/ dokumen diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Antara lain dengan membuka akses
finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar