Korupsi Tagihan Listrik, Mertua dan Menantu Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 14:05 WITA

Card image

Dua tersangka dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, saat digiring petugas, Selasa (11/7/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, melalui sistem Payment Point Online Bank di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pada 2013 sampai dengan 2020 tersebut yakni Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Untung Arifin adalah Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera.

Sedangkan tersangka Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Evolitera Envo Media.

"Tersangka Panji Agus adalah menantu dari tersangka Untung Arifin," terang Sumedana, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data/ dokumen diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.

Antara lain dengan membuka akses 
finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.

{bbseparator}

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sumedana mengatakan, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari kedepan," tutur Sumedana.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya