Pulihkan Nama Baik, Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Ajukan PK
Rabu, 29 Mei 2024 05:51 WITA
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat mengajukan Permohonan Kembali (PK) dalam persidangan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang pernah mendekam di penjara dalam perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berupaya memulihkan nama baiknya dengan mengajukan Permohonan Kembali (PK).
Ada beberapa poin disampaikan, di antaranya kehilafan Hakim dan tiga Novum, yang diajukan pemohon, dalam persidangan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/3/2023).
Sudikerta turut hadir selaku pemohon. Pun tujuan dari ajukan PK, untuk memulihkan harkat dan martabak, karena merasa tidak bersalah dengan hukuman pidana yang telah dijalankan.
Sehingga di depan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, dan anggota I Wayan Suarta dan I Gusti Ngurah Agung Era, Ketua Tim Hukum bernama Juliandri Manalu membeberkan beberapa pon.
Selain sejumlah poin, pemohon juga mengajukan dua orang saksi. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan, Selasa (25/7/2023) yakni tanggapan dari termohon.
Baca juga:
KPK Sambangi Kepulauan Seribu, Ada Apa?
Ditemukan usai sidang, Juliandri Manalu mengatakan, seperti keterangan dua saksi yakni Luh Inten dan I Wayan Punia, bahwa Novum berupa bukti Edaran Mahkama Agung Repoblik Indonesia.
"Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 7 Nomor 12. Dan bukti surat perntataan, beserta kwitansi DP tanah seharga Rp 5 miliar. Bukti ini fotokopi," ujarnya.
Seperti diketahui, Sudikerta menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar.
MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya dalam upaya banding, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan politisi senior Partai Golkar itu.
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
Direktur BNI Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus LPEI
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Direktur BNI terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?

Komentar