Pulihkan Nama Baik, Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Ajukan PK

Selasa, 18 Juli 2023 22:28 WITA

Card image

Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat mengajukan Permohonan Kembali (PK) dalam persidangan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang pernah mendekam di penjara dalam perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berupaya memulihkan nama baiknya dengan mengajukan Permohonan Kembali (PK). 

Ada beberapa poin disampaikan, di antaranya kehilafan Hakim dan tiga Novum, yang diajukan pemohon, dalam persidangan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/3/2023). 

Sudikerta turut hadir selaku pemohon. Pun tujuan dari ajukan PK, untuk memulihkan harkat dan martabak, karena merasa tidak bersalah dengan hukuman pidana yang telah dijalankan. 

Sehingga di depan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, dan anggota I Wayan Suarta dan I Gusti Ngurah Agung Era, Ketua Tim Hukum bernama Juliandri Manalu membeberkan beberapa pon. 

Selain sejumlah poin, pemohon juga mengajukan dua orang saksi. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan, Selasa (25/7/2023) yakni tanggapan dari termohon. 

Ditemukan usai sidang, Juliandri Manalu mengatakan, seperti keterangan dua saksi yakni Luh Inten dan I Wayan Punia, bahwa Novum berupa bukti Edaran Mahkama Agung Repoblik Indonesia. 

"Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 7 Nomor 12. Dan bukti surat perntataan, beserta kwitansi DP tanah seharga Rp 5 miliar. Bukti ini fotokopi," ujarnya.

Seperti diketahui, Sudikerta menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar. 

MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya dalam upaya banding, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan politisi senior Partai Golkar itu. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya