Tiga Eks Pegawai Bank Papua Enarotali Paniai Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar

Selasa, 01 Agustus 2023 20:45 WITA

Card image

Saat tiga eks pegawai Bank Papua pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, Selasa (1/8/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Tiga orang pegawai Bank Papua Cabang Enarotali Paniai Papua Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Tinggi Papua lantaran dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2016 -2017.

Ketinganya adalah RLL selaku mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali serta P dan AWI selaku pegawai bagian Analisi kredit pada bank yang sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup.

"Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung kami tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan tiga alat bukti," ucap Sutrisno Margi Utomo, kepada awak media di Kantor Kejati Papua, Selasa (1/8/2023).

"Jai ketiganya adalah mantan pegawai Bank Papua tahun 2016-2017. Dugaannya atas adanya kredit fiktif," imbuhnya.

Dijelaskan Sutrisno, setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Tahanan Lapas Klas IIA Abepura selama 20 hari kedepan.

"Jadi intinya, setelah kemarin (senin, red) kita menerima secara resmi hasil temuan BPK RI terhadap kasus ini, sehingga kita tindak lanjuti, dan hari ini kita  tetapkan sebagai Tersangka,"ucapnya.

Dikatakan, atas audit BPK RI pada Bank Papua Cabang Enarotali tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp120 miliar.

"Jadi kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan," pungkasnya.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya