Rugikan Negara Rp31,7 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Kamis, 21 Juli 2022 21:40 WITA

Card image

Konferensi Pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Dari tiga tersangka tersebut, KPK baru menahan dua orang. Keduanya yakni, Edy yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tutur Alex.

Para tersangka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya