Runway Bandara Sentani Digugat Adat. Ini Kata Kuasa Hukum

Senin, 24 Oktober 2022 05:38 WITA

Card image

Sukma Sinukaban, SH

Males Baca?


SENTANI - Runway Bandar Udara Internasional Sentani atau Bandar Udara Dortheys Hiyo Eluay kembali akan digugat pihak adat Keondoafian Yahim Sentani lantaran urung adanya pergantian hak ulayat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang membawahi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) yang bertanggung jawab atas Bandar Udara tersebut.

Kuasa hukum Yakomina Felle, Sukma Sinukaban, S.H. mengaku jika pihaknya telah menerima kuasa khusus atas persoalan tersebut sejak 6 Oktober 2022 lalu oleh  Yakomina Felle sebagai Ondofolo Niho Yahim, Pihaknya juga mengaku telah mendapat dukungan dari pemimpin-pemimpin adat yang lain, yang bertetangga langsung dengan Ondofolo Niho Yahim, dan semua sepakat dengan Keondofoloan kliennya.

"Setelah kami diberikan kuasa khusus tersebut, kami mempelajari dan memeriksa data-data yang diberikan oleh klien kami, terdapat fakta bahwa sengketa Tanah Runway seluas 28,7 Ha ini sebelumnya pernah juga digugat oleh Ondofolo Niho Yahim, yang kemudian diputus gugatan tidak dapat diterima atau dengan arti kata lain putusan perkara dengan Nomor 30/Pdt.G/2008/PN.Jpr tersebut bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklard), sehingga kami selaku kuasa hukum berpendapat atas putusan tersebut klien kami masih dapat melakukan gugatan ulang untuk memperjuangkan hak haknya,"kata Sukma, Minggu (23/10/2022) malam.

Dengan putusan NO itulah, pihaknya masih bisa memperkarakan kasus ini. Tentu juga atas dasar keinginan memperoleh keadilan untuk kliennya tersebut.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa klien kami kalah lantaran putusan NO itu salah besar dan tidak berdasar,"tegasnya.

Kemudian, dikatakan, ada dugaan Ditjen Perhubungan Udara selama ini memanfaatkan tanah milik kliennya tersebut terkhusus pada bagian runway (landasan pacu, red) belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada kliennya selaku pemilik hak atas tanah adat tersebut.

Lalu, dari data surat menyurat yang telah dilakukan dari proses-proses sebelumnya oleh klien kami, terdapat fakta bahwa Ditjen Hubud selama ini menguasai tanah tersebut yang kemudian dibangun landasan pacu dengan dasar adanya dokumen Besluit van de Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea Nomor : 63 Tahun 1961 dari Pemerintah Belanda dan New York Agreement tanggal 15 agutus 1962.

"Setelah kami melakukan pengkajian terhadap isi Besluit yang dimaksud, ternyata tidak ada satupun frasa yang menjelaskan adanya pemberian hak kepemilikan tanah kepada Kementrian Perhubungan, justru didalam besluit tersebut merupakan suatu penetapan spesifikasi konstruksi landasan pacu bandara sentani serta beberapa bandara lain di Papua seperti bandara Mopah di Merauke, bandara Rendani di manokwari dan bandara lainnya,"katanya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya