Sah! Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 Indonesia 

Jumat, 18 November 2022 11:16 WITA

Card image

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Foto: ist)

Males Baca?


JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan secara mekanisme, provinsi Papua Barat Daya ini, seperti 3 provinsi lainnya di Papua yang baru disahkan, sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai sidang paripurna pengesahan RUU tersebut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap dengan disahkannya UU ini, mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Puan pun berharap agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilu 2024. “terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” tutupnya. 

(Ady Irawan)


Komentar

Berita Lainnya