Sekda Yakob Kareth Resmi PTUN-kan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau

Selasa, 02 Agustus 2022 11:42 WITA

Card image

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi

Males Baca?

Yosep lantas menerangkan, dalam Pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Sorong dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Dan klien saya sendiri belum genap 2 tahun menjabat sebagai Sekda Kota Sorong," tuturnya.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI sesuai berita acara permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman RI pada Inspektorat Papua Barat menyatakan jika evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong dilakukan dengan menggunakan Instrumen penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah.

Di mana hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara dasar yang dipakai oleh Wali Kota Sorong berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Papua Barat tidak sesuai dengan peraturan.

Padahal Kota Sorong belum memiliki Peraturan Wali Kota Sorong yang mengatur tentang indikator kinerja utama sebagai acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong.

"Apalagi pergantian Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong tanpa mendapat izin dari Penjabat Gubernur Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pejabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat atau memberhentikan pejabat harus mendapatkan izin dari Gubernur," tegas Yosep. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya