Sidang Lanjutan Kasus John Rettob, 13 Saksi Diperiksa, Termasuk Eks Kadis Perhubungan Mimika

Selasa, 04 Juli 2023 20:52 WITA

Card image

Sidang lanjutan perkara Johannes Rettob di PN Jayapura, Selasa (4/7/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

 

JAYAPURA  - Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali gelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdkawa Plt Bupati Mimika (non aktif) Johannes Rettob dan Direktut Utama PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/7/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Matalata, SH, MH.

Sidang dimulai pukul 10.40 WIT diawali dengan pemeriksaan data 13 saksi yang dihadirkan JPU kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta Jenny Usmani. Sidang kemudian diskors pukul 13.00 WIT dan dilanjutkan pada Pukul 14.00 WIT.

13 saksi yang dihadirkan JPU mayoritas bekerja sebagai ASN di Kabupaten Mimika, yakni dari Dinas Perhubungan, Dispenda, Diskominfo dan ASN Kelurahan Wania, Kamoro Jaya Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut.

Jenny Usmani dimintai keterangan pertama oleh Jaksa Penuntut Umum, mengatakan tidak tahu proses pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang dipermasalahkan sekarang.

"Saya tidak tahu proses pengadaan pesawat dan helikopter," kata Jenny Usmani saat ditanya JPU. 

Kemudian, Jenny Usmani yang menjabat Pj Sekda Kabupaten Mimika pada bulan Juli sampai September 2022 menjelaskan bahwa yang bermasalah hanya Helikopter karena ditahan Beacukai karena Helikopter bukan milik Pemkab Mimika.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya