KPK Periksa Istri Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Selasa, 04 Juli 2023 17:26 WITA

Card image

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek Tampak Menutup Mukanya dengan Buku Usai Diperiksa KPK, Selasa (4/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ernie Meike Torondek yang merupakan istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. 

"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Selain ibu dari terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersebut, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Anak Agung Ngurah Mahendra Happy Hermawati; Shielfy; dan Aulia Bismar. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan pantauan, Ernie Meike Torondek telah rampung diperiksa tim penyidik KPK. Istri Rafael Alun tersebut didampingi tim kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sayangnya, ia bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya