Tersangka Korupsi Rp23 Miliar di UPTD PAM PUPRKIM Segera Diseret ke Pengadilan

Selasa, 04 Juli 2023 18:36 WITA

Card image

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan proses pelimpahan berkas dan tersangka korupsi Rp23 miliar, Raden Agung Sumarsetiono Selasa (4/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Raden Agung Sumarsetiono alias RAS, yang sebelumnya menjadi tersangka perkara korupsi Rp23 miliar tidak lama lagi akan menjalani persidangan dalam kasus yang menjeratnya.

Ini setelah berkas perkara eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 ini dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali

"Iya sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp23,9 lebih. 

"Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli," jelasnya. 

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. 

Kasipenkum mengatakan, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan. Penuntut Umum juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari di Lapas Kerobokan.

Sebelumnya Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya