Suku Sough dan Moskona Dapat Jatah Kursi MRPB Periode 2023-2028

Selasa, 04 April 2023 16:55 WITA

Card image

Ketua LMA Tujuh Suku, Marten Wersin menandatangani berita acara penetapan jumlah quota MRPB di Kabupaten Teluk Bintuni. Selasa (4/4/2023). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Hasil Rapat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni memutuskan pada periode tahun 2023-2028, perwakilan Suku Sough dan Moskona mendapatkan jatah kursi di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Sebelumnya rapat diikuti perwakilan LMA Suku Moskona, Sough, Sebyar, Sumuri, Irarutu, Wamesa dan Kuri, tokoh perempuan Tujuh Suku, tokoh pemuda Tujuh Suku dan tokoh lainnya.

Rapat dengan difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni itu melahirkan kesepakatan, untuk menentukan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode tahun 2023-2028.

Pertama, perwakilan adat dari suku Moskona memperoleh 1 kursi anggota MRPB, perwakilan adat suku Sough mendapat 1 kursi, serta dua kursi anggota MRPB perwakilan adat dari perempuan dikembalikan kepada LMA Tujuh Suku untuk mengatur. 

Pada kesempatan itu Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni Markus Marlen Iba mengucapkan terima kasih kepada para Ketua LMA, tokoh perempuan, tokoh pemuda yang hadir dalam rapat pembagian quota MRPB, DPRK dan DPR Otsus. 

"Ini tidak terjadi di daerah lain, ini hanya terjadi di Bintuni," ucap salah satu putra Tujuh Suku yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol itu, Selasa (4/4/2023) seusai rapat perekrutan dan penetapan calon anggota MRPB, DPRK dan DPR Otsus. 

Marlen Iba yang didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubid) Organisasi Sosial dan Politik, Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni  Marcos Dimara menyampaikan bahwa sebelumnya Teluk Bintuni hanya mendapatkan 2 kursi di MRPB.

{bbseparator}

Namun setelah terjadi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, kini Teluk Bintuni mendapatkan 4  kursi di Papua Barat. 

Setelah hasil mufakat ini perwakilan Sough dan Moskona sudah ada, dirinya berharap yang akan dicalonkan nanti adalah orang yang sudah jadi, tidak terlibat dalam partai politik dan harus ada ijazah asli.

"Serta tidak bersinggungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar tidak ada gugatan seperti yang terjadi sebelumnya," kata Marten mengingatkan. 

Sedangkan untuk kuota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dan DPR Otonomi Khusus (DPR Otsus) Provinsi Papua Barat, lima kursi untuk DPRK dikembalikan ke suku-suku yang ada.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Forum Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (FORAPELO) Agustinus Orocomna, di mana dalam rapat menjabarkan satu kursi DPR Otsus ditentukan oleh LMA Tujuh Suku.


Reporter: Haiser
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya