Praperadilan Kandas, Bos Ri-Yaz Group Diimbau Tunduk Aturan Hukum Indonesia

Selasa, 04 April 2023 16:55 WITA

Card image

Sidang putusan praperadilan di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha, menolak praperadilan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48). 

Penolakan hakim dalam praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka itu tak urung membuat kandas harapannya.

Dalam sidang putusan praperadilan ini, DPO Polda Bali sekaligus Rednl Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri diwakili oleh kuasa hukum Pemohon, Voverizky Tri Putra Pasaribu yang diwakili dua orang tim anggota kuasa hukum, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. 

Sementara kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali yakbi AKBP Imam  Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal  9 Maret 2023.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO, bila mengajukan paperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan di bawahnya.

"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp5000," ungkap Hakim tunggal dalam fakta persidangan, Selasa (4/4/2023).

Terkait dengan putusan ini, Advokat madya Bidkum Polda AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana menyatakan penyidikan terus dilakukan. Pun dikatakan, dengan adanya putusan itu, diharapkan sang DPO yang juga Red Notice tersebut bisa menyerahkan diri alias tunduk dengan hukum yang ada di Indonesia. 

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," ujarnya sembari menambahkan bahwa Polda Bali menduga kuat Datuk Seri Mohd Shaheen berada di luar negeri saat ini.

Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan klien mereka. Dikatakan, sebagai huasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunisasi. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya