Tak Penuhi Syarat RJ, Kejari Badung Lanjutkan Proses Hukum Pencurian Tabung Gas

Senin, 10 Juli 2023 20:54 WITA

Card image

Tabung Gas Elpiji (Foto: Ilustrasi)

Males Baca?

Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.

Bahkan saat ini lanjutnya, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU Kejari Badung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya adanya upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian, nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian," tuturnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya