Tak Penuhi Syarat RJ, Kejari Badung Lanjutkan Proses Hukum Pencurian Tabung Gas
Senin, 10 Juli 2023 20:54 WITA
Tabung Gas Elpiji (Foto: Ilustrasi)
Males Baca?
Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.
Bahkan saat ini lanjutnya, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU Kejari Badung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya adanya upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian, nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian," tuturnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 24 April 2024
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Selasa, 05 Maret 2024
Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja
Selasa, 26 Maret 2024
Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Sabtu, 02 Maret 2024
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Kamis, 25 April 2024
15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Jumat, 15 Maret 2024
KPK Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar terkait Pengadaan Fiktif di PT Telkom
Selasa, 21 Mei 2024
KPK Kembali Sita Mobil Terkait Pencucian Uang SYL, Kali Ini Jimny
Selasa, 21 Mei 2024
KPK Sita Rumah Mewah di Makassar Diduga Hasil Korupsi SYL
Kamis, 16 Mei 2024
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
Rabu, 15 Mei 2024
KPK Geledah Dua Kantor Dinas Pemprov Malut Cari Bukti Pencucian Uang Abdul Gani
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sedang Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024
Komentar