Temui Menko Polhukam, MAKI Laporkan Kasus Korupsi Tambang Batubara

Jumat, 16 September 2022 19:12 WITA

Card image

Koordinatot MAKI Boyamin Saimana (kanan) Saat Temui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Bin Saiman menyambangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Kedatangan Boyamin untuk menemui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD guna menyampaikan beberapa hal.

Pertama, MAKI meminta pendapat dan pandangan Mahfudz MD yang juga mantan Ketua MK atas rencana pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi guna memohon agar pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset dari perkara Korupsi.

"Rancangan Undang-undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019, namun terkesan ditolak oleh DPR," tuturnya.

Menurutnya, pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat).

Karena masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. 

"Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dikatakan, Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.

{bbseparator}

Sehingga berdasar yurisprodensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memrintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019.

Kedua lanjutnya, MAKI menyampaikan laporan dugaan Korupsi PNBP dan/atau Manipulasi Pengapalan dan Penjualan Illegal Batubara untuk Ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara (PT. MU) di Kalimantan Timur yang diduga merugikan negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp9,3 triliun. 

"Kami akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut," ucapnya.

Ia menjelaskan, temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan izin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final.  

"Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangung jawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki," ungkapnya.

Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara. Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353,-.

{bbseparator}

Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai  usd 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 triliun, sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 triliun.

Pada cluster domestic market obligation/DMO, MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan,  pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. 

Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. 

Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.

"Ketiga, MAKI meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batubara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang ilegal nikkel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung," bebernya.

Boyamin Saiman juga menyatakan, Menkopolhukam mendukung upaya-upaya percepatan pengesahan UU Perampasan Aset dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian lain dan juga melakukan koordinasi denga DPR.

"Untuk kasus dugaan korupsi sektor tambang akan disalurkan ke aparat penegak hukum," jelas Boyamin. (ag)


Komentar

Berita Lainnya