Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka KPK, Dijerat Dua Pasal

Jumat, 16 September 2022 18:28 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin kembali terjerat kasus dugaan rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Terbit langsung dijerat dua pasal sekaligus oleh lembaga antirasuah.

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, ia juga dijerat sebagai tersangka turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka baru bagi Terbit Rencana Perangin-angin. KPK bakal kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," terangnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya