Terdakwa Korupsi Dana Asabri Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Jumat, 10 Maret 2023 11:37 WITA

Card image

Sidang putusan kasus korupsi dana Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). (Foto: Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis 2 tahun dan 9 bulan penjara terhadap Edward Seky Soeryadjaya, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap T
terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim di dalam putusan, Jumat (10/3/2023).

Hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Di persidangan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut," sebut hakim.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, atas putusan tersebut, baik terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya