Terima Gratifikasi Rp18 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK

Jumat, 08 Desember 2023 20:37 WITA

Card image

KPK Resmi Umumkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka, Jumat (8/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Eko ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi ketika masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas penerimaan gratifikasi Eko Darmanto. Eko diduga telah menerima gratifikasi sekira Rp18 miliar selama 14 tahun sejak 2009 hingga 2023.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Asep di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

KPK kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap Eko Darmanto. Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.

Sekadar informasi, KPK memang telah mulai meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung. 

KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya