KPK Periksa Rombongan BPK Papua Barat Terkait Kasus Suap

Kamis, 07 Desember 2023 19:45 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rombongan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

"Hari ini (7/12) bertempat di Polresta Manokwari, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/12/2023).

Adapun, rombongan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Papua Barat tersebut yakni, Muh Yasmin; Luqman Zaqiy Jatibenang; Thia Chairunnisa Poetri; David Maysandi; Dicky Avelli Andi; Rozilawati; Hermeidiansyah; Rusmdi Siddiq; David Pandu Alkanu; Julia Francisca Heliwela; Andi Pute Syahrullah; Sigit Damaryono; Marniati; Ricky Hansye.

Kemudian, Mirwan Hamid; Muhammad Faisal Rudal; Dendy Gabriel Ranggina; Andi Sitti Fahmi Riyanti Hufaini; Komng Leo Triwibawa; Faradillah Sudirman; Reschie Pratama Batti; M Syarief Setiawan Mahmud; Okyana Kristiani BR Barus; Putri Wulandari; Vidya Suci Aliftaufikaningsih; Winda Budiarti Pakambanan; Charles Ignasius Wiyono; M Yusuf; Priyo Adi Wiguni; serta Rizky Hartawan Natanael.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya