Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Bui

Kamis, 07 Desember 2023 15:47 WITA

Card image

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Ist)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana penjara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sebelumnya delapan tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Putusan tersebut lebih tinggi dua tahun dari tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tingg DKI menyatakan bahwa Lukas Enembe terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hakim menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun putusan ini dijatuhkan pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya