Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL

Selasa, 05 Desember 2023 12:27 WITA

Card image

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pertemuan dengan SYL, Selasa (5/12/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, hari ini. Firli bakal diklarifikasi soal dugaan pelanggaran etik pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan, Firli Bahuri telah datang memenuhi panggilan Dewas di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Firli datang mengenakan kemeja biru muda lengan panjang sekira pukul 09.36 WIB. Ia irit bicara saat tiba di kantor Dewas KPK tersebut.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya," ujar Firli kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Firli Bahuri sebelumnya sudah sempat diklarifikasi Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu. Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Klarifikasi ini merupakan lanjutan dari tindak lanjut laporan masyarakat.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023). 

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya