Terima Uang Reward Kavling Tanah, Pengurus LPD Anturan Serahkan ke Kejari Buleleng

Selasa, 26 Juli 2022 12:26 WITA

Card image

Salah satu pengawas (pengurus) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NW menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Salah satu pengawas (pengurus) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NW menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Uang reward diserahkan untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka berinisial NAW.

"Penyerahan dilakukan dengan kesadarannya sendiri," ucap Humas Kejari Buleleng Agung Jayalantara, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan, uang yang diserahkan sebesar Rp126 juta lebih, di mana uang tersebut diperolahnya dari 5 kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan. 

"Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti, yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Ditambahkan, penyidik Kejari Buleleng masih menunggu itikad baik para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang merupakan pengurus LPD, mereka mengaku mendapatkan uang reward hasil kaplingan tanah yang dilakukan Ketua LPD Anturan.

Pembagian tersebut berdasarkan masa kerja, namun rata-rata para pengurus mendapat uang sekitar Rp150 juta sampai dengan Rp300 juta per orang.

"Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga digunakan membeli aset berupa tanah," jelas Humas Kejari Buleleng. (ag)


Komentar

Berita Lainnya