Terlibat Peredaran Sabu, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 18:23 WITA

Card image

Terdakwa Dody Prawiranegara saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

Perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel, serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
 
Sumedana menambahkan, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bahwa dalam persidangan terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut," jelasnya.

Dikatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023, dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Dody Prawiranegara.

Repoter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya