Tiga Orang Tersangka Korupsi Tol Japek Ditahan

Rabu, 13 September 2023 21:46 WITA

Card image

Tiga orang tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), saat digiring petugas Kejagung, Rabu (13/9/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Sementara Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Sedangkan Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya