Tim Kuasa Hukum Korban Apresiasi AKP R Diputus PTDH

Selasa, 02 Agustus 2022 20:13 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Sidang Komisi Disiplin Kode Etik Polri merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berinisial AKP R.

Danki Brimob Jayawijaya dinyatakan bersalah atas tewasnya Bripda Diego Rumaropen serta dirampasnya dua pucuk senpi oleh KKB di Distrik Napua Jayawijaya, Sabtu (18/6/2022) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav Urbinas ini, mendakwa AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang. Atas itu, dan beberapa kasus memberatkan lainnya, hingga putusan rekomendasi PTDH dilayangkan kepada AKP R," ucap Kabid Propam, Selasa (2/8/2022). 

Atas putusan ini, kuasa Hukum keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode Etik Polri.

"Kami mewakili keluarga selaku pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum kepada media ini, Selasa sore.

Namun lanjutnya, yang perlu diingat adalah proses pidana yang dilakukan AKP R, karena akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.

Sejauh ini aparat kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya